Penulis : Budi Susanto
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Praktik esek-esek di sepanjang jalur pantura Pemalang, masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi saat bulan Ramadan.
Secara kasat mata, pintu-pintu tempat hiburan esek-esek tersebut tutup, tapi pelayanan jasa melepas syahwat tetap jalan.
Sejumlah wanita penjajak seks komersial di Kabupaten Pemalang, tetap melayani pria hidung belang, meski aturan pelarangan operasional tempat hiburan telah diterbitkan oleh Pemkab Pemalang.
Baca juga: Hiburan Karaoke di Semarang Tetap Beroperasi saat Ramadan, Bisa Singsong hingga Pukul 23.30
Baca juga: Achmad Tegaskan Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Pemalang Dilarang Buka hingga H+3 Lebaran
Baca juga: Salat Gaib hingga Doa Bersama, Penghormatan Personel TNI kepada Seluruh Awak KRI Nanggala 402
Baca juga: 7 Tips Sehat Berpuasa dr Dimas Widati Spesilias Gizi Klinik, Simak Selengkapnya
Pelarangan dibukanya tempat hiburan saat bulan Ramadan, hingga H+3 Lebaran dari Pemkab, membuat mereka sembunyi-sembunyi melayani pelangganya.
Seperti penuturan Aini, satu di antara wanita penghibur di Pemalang.
Meski tempat yang sering ia gunakan untuk mangkal di wilayah Kecamatan Ulujami tutup, ia mengaku tetap melayani pria hidung belang yang datang.
"Ya tutup, tapi kan pintunya, pelayanan masih buka dong. Meski secara sembunyi-sembunyi," jelasnya, Senin (26/4/2021).
Tak hanya malam hari, bahkan Aini juga meladeni pelanggan yang datang pada siang hari meski di bulan Ramadan.
Menyoal aturan pelarangan yang diterbitkan Pemkab, Aini menuturkan, mengetahui hal tersebut.
"Saya tahu, beberapa waktu lalu juga kena razia tempat ini. Bahkan sejumlah minuman keras milik papi saya dibawa petugas."
"Kalau tidak salah totalnya sampai Rp1,6 juta," ucapnya.
Ia pun sempat terjaring razia, namun Aini beralasan ia warga sekitar, dan menunjukan KTP.
"Kan benar saya warga sekitar, KTP saya juga daerah sini. Jadi bisa lolos waktu diperiksa petugas," katanya.
Terpisah, keberadaan wanita malam, yang melayani pria hidung belang di tengah pemberlakuan larangan jam operasional tempat hiburan, dibenarkan oleh Rizki warga Kecamatan Comal.
Ia menyebut, beberapa lokasi masih nekat buka, meski secara sembunyi-sembunyi.
"Banyak yang masih buka, panti pijat juga. Memang pintunya tertutup tapi kalau masuk ya masih sama, tetap dilayani," tambahnya.
Adapun melalui Satpol PP Kabupaten Pemalang, aturan mengenai penutup tempat hiburan yaitu karaoke serta panti pijat dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Melalui edaran tersebut, karaoke serta panti pijat dilarang buka selama bulan Ramadhan hingga H+3 Lebaran.
Tak hanya itu, edaran tertangal 7 April itu juga menyatakan, pengelola hotel dilarang menerima tamu selain pasangan resmi.
Jika melanggar, petugas akan bertindak tegas, dan akan menutup lokasi tersebut. (*)
Baca juga: Keluarga Sertu Faisal Awak KRI Nanggala 402 Masih Syok: Bapak-Ibu Nangis Terus, Berharap Mukjizat
Baca juga: 11 Pengendara Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Polisi Lakukan Ini saat Penyekatan Jalan di Tegal
Baca juga: 5 Berita Populer Pekan Ini: Hasil Pilkades Pati Digugat, hingga Pedagang Pasar Moga Buang Tempe
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol - Barcelona Retas Peluang Juara, Atletico Terpeleset, Madrid Seret