Namun demikian tidak seluruhnya sekolah SD dan SMP akan dibuka, tetapi secara bertahap mana dulu sekolah yang benar-benar siap serta harus ada ijin dari dinas pendidikan.
Kemudian terkait kegiatan makan dan minum di rumah makan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitupula dengan Mal dan tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen.
Kegiatan seni, budaya, dan olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan.
Kecuali olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen.
Resepsi persen, dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan, dan tidak diperkenankan makan ditempat.