TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kecelakaan di Nagreg, dan membuang dua orang korbannya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga oknum yang telah mencoreng nama baik TNI tersebut dijerat pasal dengan tuntutan hukum maksimal.
Jenderal Andika menyebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ini Sosok 3 Oknum TNI Pembuang Korban Kecelakaan di Nagreg ke Sungai Serayu, Kolonel hingga Kopda
Baca juga: Penabrak dan Pembuang Mayat Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai Serayu Ditangkap Polisi
Baca juga: Fakta Baru Mayat di Sungai Serayu Korban Kecelakaan Nagreg, Kombes Sumy: Masih Hidup saat Dibuang
Menurut Andika, perbuatan ketiga oknum TNI tersebut bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).
Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.