Hukum dan Kriminal

Bejat, Ini Modus Guru Agama SMP di Batang Cabuli dan Setubuhi Siswinya, Jumlah Korban Capai 45 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan di hadapan awak media.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Puluhan siswi menjadi korban asusila yang dilakukan AM (33) selaku guru agama dan pembina osis di sebuah SMP di Kabupaten Batang.

Hal tersebut terungkap saat dilakukan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada murid-muridnya.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu pemilihan anggota OSIS.

Baca juga: Dedy Yon Dukung Deklarasi FKUB Kota Tegal Wujudkan Tahun Toleransi, Ini Pesannya

"Korbannya dibagi menjadi tiga klaster yakni kelas 7, 8, dan 9," ujarnya.

Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.

Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.

Baca juga: Polres Demak Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Truk Tangki

Dikatakannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat sekolah itu yaitu ruangan OSIS, kelas, dan gudang dekat Musala.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang UU Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujarnya.

Dikatakannya, hasil penyelidikan tersangka bekerja di SMP itu sejak tahun 2020.

Baca juga: Cerita Awak Kapal Asal Tegal yang Sukses Melaut hingga Punya Usaha Dekorasi dan Laundry

Kemudian yang bersangkutan menjadi guru SD di luar Kabupaten Batang.

"Hasil penyelidikan hingga saat ini kami belum mendapat TKP (laporan) lain. Kami masih terus mendalami."

"Kami memberikan pengertian kepada masyarakat tetapi mereka tidak melaporkan masih dianggap aib. Sehingga kami tidak mengembangkan," jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika anaknya menjadi korban guru agama.

Baca juga: Truk Tangki BBM Tabrak Truk Parkir Depan Rumah Warga di Cilacap, Bagian Depan Truk Langsung Ringsek

Polres Batang telah membentuk posko pengaduan dengan menjamin kerahasiaan korban.

"Hal ini digunakan untuk penegakan hukumnya, sampai saat ini TKP masih di Batang," tandasnya.

Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti menambahkan dari 10 korban persetubuhan telah dilakukan Visum et Repertum.

Baca juga: BPTIK Dikbud Jateng Adakan Gelar Karya Guru dan Siswa 2022, Pengiriman Karya Sampai 7 November

Hasilnya 10 korban tersebut tidak ada satupun yang hamil.

"Hasilnya saat ini telah diserahkan ke penyidik," tambahnya. (*)