Samsat Keliling

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Selasa 27 September 2022, Ada di Lima Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Samsat Keliling.

TRIBUN-PANTURA.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Selasa (27/9/2022) di Kabupaten Cilacap.

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Petani di Brebes Ditemukan Tewas di Sungai Cigunung, Kapolsek Salem: Diduga Jatuh Terpeleset

Baca juga: Polres Pekalongan Realisasikan TO Hasil Operasi Sikat Candi 2022

Baca juga: Cerita Mobil Milik Gandia Warga Pemalang Ketemu Setelah Hilang Dicuri 1,5 Bulan Lalu

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:

Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan

Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos

Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang

Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja

Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Per Hari, Sampah di Sungai Loji Kota Pekalongan Capai 8 Meter Kubik, DLH Imbau Begini

Baca juga: Peringati World Cleanup Day, Pegadaian Kanwil XI Semarang Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas

Baca juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Rokok Ilegal, Dedi Yon: Gempur Rokok Ilegal Bisa Digencarkan

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)