Pembunuhan Pegawai Bapenda Kota Semarang

Kodam IV/Diponegoro Periksa Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Iwan Budi, Ini Hasilnya

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danpomdam Kodam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya dua anggota TNI terlibat kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi di kantor Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Jalan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (13/10/2022).

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan Iwan Budi, PNS Bapenda Kota Semarang.

Dua anggota tersebut yakni Kapten AG dan Peltu HR. 

AG seorang perwira dan HR hanya bintara.

Keduanya berdinas di Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.

Menurut Rinoso, hasil penyelidikan internal belum ada bukti cukup yang melibatkan oknum anggota TNI AD.

"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum anggota TNI," ujarnya saat konferensi pers di Pomdam IV Diponegoro, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: 65 Kejadian Longsor dan 10 Lokasi Banjir Terjadi dalam Sehari di Banyumas

Keterkaitan dua anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi mencuat dari rekaman CCTV yang identik dengan anggota TNI.

Hasil itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi.

Menurut Rinoso, penyidik Pomdam IV Diponegoro lantas mengamankan sepasang suami istri kapten AG dan NR. 

Selepas itu mengamankan HR, mereka dibawa anggota TNI dari masing-masing rumahnya, pada Senin (19/9/2022) pukul 23.00 WIB.

Kapten AG dan HR mereka berdua merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan Iwan Budi.

Sedangkan NR istri dari AG seorang PNS teman dari Iwan Budi.

Baca juga: Potensial di Pipres, Karakter Erick Thohir Disenangi Generasi Muda

"Keterangan saksi-saksi ada keterlibatan anggota TNI AD lalu kami menyerahkan AG dan istrinya NR ke Polrestabes Semarang beserta handphonenya untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Namun keesokan harinya, NR dibebaskan pada 20 September 2022 pukul 17.00. 

"Ternyata belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.

Halaman
123