Berita Pekalongan

LIPSUS - Banyak yang Palsukan Plat Nomor, Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto


Dari analisa dan evaluasi ini selaras, sebanding dan seirama. Tidak ada penurunan bahkan ada peningkatan, ini menandakan rasa kedisiplinan masyarakat terhadap kelengkapan dalam berkendara.


"Alhamdulillah malah meningkat di tahun 2022. Ini bukti bahwa, kedisiplinan dalam berlalu lintas masyarakat Kabupaten Pekalongan sangat bagus sekali."


"Pada tahun 2021, pemohon SIM baru sebanyak 7.898 pemohon dan perpanjangan ada 15.786 orang. Sedangkan pada tahun 2022, untuk pemohon SIM baru 7.936 orang, lalu untuk perpanjangan 21.660 orang," imbuhnya.


Walaupun sudah diterapkan kembali tilang konvensional atau tilang manual, untuk tilang ETLE baik mobile maupun statis masih terus dilakukan.


Mengingat, kamera ETLE juga digunakan untuk meng-capture pelanggar lalu lintas. Semua pengendara, baik warga Kabupaten Pekalongan maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas. Para pengendara yang tertangkap kamera ETLE, akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.


"Selanjutnya, mereka harus harus mengkonfirmasi penilangan itu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut diterima. Apabila tidak ada konfirmasi STNK akan diblokir 


"Mereka juga harus tetap membayar denda, dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu kepada polisi melalui nomor yang tertera pada surat tilang. Selanjutnya, membayar denda tilang melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Jadi, tilang elektronik ini tidak ada barang yang ditahan," ujarnya.


AKP Fitriyanto menambahkan, 
ETLE stasioner di Pekalongan sudah terpasang namun saat ini masih proses penyempurnaan, rencananya akan dilaunching pada bulan Maret 2023.


"Harapannya nanti setelah dilaunching pada bulan Maret, Pemkab bisa menambah lagi beberapa kamera stasioner yang nantinya diletakkan di titik-titik banyaknya pelanggaran berlalu lintas misalnya di Pantura ataupun dititik yang lain."


"Kami berharap pemerintah daerah bisa membantu kami untuk menambah kamera ETLE tambahan. Sehingga kedepan, harapannya masyarakat lebih sadar lagi untuk tertib berlalulintas," tambahnya.


Sementara itu, Putri (30) warga Kecamatan Wonopringgo mengatakan, bahwa tilang elektronik ini bagus karena menghindari pungli petugas ketika di lapangan.


"Saya baru pertama kali dapat surat cinta (tilang) elektronik dari pak polisi. Tilang manual juga tidak pernah. Ini baru pertama kali di tilang," katanya.


Putri menceritakan, bahwa ia dapat surat tilang elektronik dari kepolisian itu pada tiga hari yang lalu. Ia melanggar karena tidak menggunakan helm di Jalan raya Wonopringgo.

 

"Ini mau mengurus surat tilang elektronik, ternyata mudah dan cepat juga mengurus pembayaran surat tilang ini," tambahnya.