Perampokan BPR di Bandar Lampung

Identitas Pelaku Perampokan BPR di Bandar Lampung, Seorang Pecandu, Ini Motifnya

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

TRIBUNPANTURA.COM - Polisi telah menangkap seorang pelaku perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) .

Pelaku yang bernama Heri Gunawan melancarkan aksi perampokannya dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.

Heri Gunawan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank, namun aksi perampokannya berhasil digagalkan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku merupakan pecandu narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perampokan ini diduga karena pelaku ingin menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau."

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," paparnya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku saat melakukan aksi perampokan.

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," sambungnya.

Diduga pelaku dalam aksi peramokan ini berjumlah tiga orang.

Pelaku yang saat ini ditangkap merupakan eksekutor, sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," jelasnya.

Dua pelaku yang masih buron bertugas menjaga di luar bank saat perampokan.

"Tapi yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," bebernya.

Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Halaman
12