Berita Demak

Jaga Kondusivitas di Bulan Ramadan, Polres Demak Sita 40 Kg Bubuk Petasan dan 4 Tersangka

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti bubuk petasan saat jumpa pers di Pendopo Polres Demak terkait kasus penjualan bubuk petasan di wilayah Kabupaten Demak.

"Ada 24 kg di rumah saya, itu saya dapat dari beli sebelum puasa, beli di daerah Bonang pasar buyaran sebanyak 20 kg yang 4 kg daerah Mranggen Tamansari," ucapnya.

Setelah mendapatkan barang itu kata Ahmad, memilih untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dikemas menjadi eceran satu ons.

"1 kg bubuk mercon harganya Rp 150 perkilo saya jual kembali Rp 200 perkilo. Saya juga mengemas kembali per ons dengan harga 25 ribu 1 ons bubuk mercon," jelasnya.

Dengan harga yang diberikan, lanjutnya, banyak anak kecil yang membeli bubuk mercon.

"Sudah kejual 1 kg lebih, untuk ons sudah sebanyak 10 ons terjual, orang datang ke rumah," tutupnya.

Atas tindakan para pelaku, terjerat pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun. (*)