Berita Jateng

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

2. Motor

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dari NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya