Pemilu 2024

Siap-siap, Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Waktu dan Persyaratannya

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi daerah pemilih (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Prov Jateng dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat (28/4/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi daerah pemilih (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Prov Jateng dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat (28/4/2023).

Tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan, memasuki Mei 2023 yakni pada tahap pencalonan DPRD Kabupaten Batang.

"Pendaftaran calon DPRD Batang dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 dengan waktu pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali 14 Mei 2023 hari terakhir pencalonan yakni mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang Aris Setiabudi.

Hingga saat ini, lanjut Aris, belum ada caleg yang berkonsultasi ke KPU terkait pencalonan atau pendaftaran.

Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai yang ada dalam hal pemenuhan persyaratan calon anggoya legislatif.

“Sehingga mereka yang akan mencalonkan diri anggota legislatif sudah memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi,” terangnya.

Adapun untuk persyaratannya sendiri masih sama dengan Pemilu sebelumnya, hanya ada yang berbeda yaitu mantan narapidana dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara yang sudah bebas bisa mencalonkan.

Asalkan jika sudah memenuhi syarat setelah sudah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan.

"Yang lainnya masih sama yakni harus berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, harus ada surat kesehatan jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)