TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Berikut ini video Jembatan Liar di Persawahan Kalinyamatkulon Kota Tegal Dibongkar, Merusak Tanggul.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal membongkar jembatan liar yang dibangun di atas saluran di area persawahan sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (12/6/2023).
Pasalnya, pembuatan jembatan tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.
Selain itu, ditemukan adanya aktivitas pengurukan tanah untuk alih fungsi lahan di area yang merupakan zona hijau atau pertanian.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan yang melakukan pengurukan dan membuat jembatan liar tersebut.
Mediasi dilakukan bersama lurah, Bhabinkamtibmas, dan OPD terkait.
Pada intinya, DPUPR hanya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Tegal yang terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).
“Kami hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal. Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset," katanya.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji mengatakan, informasi awal adanya aktivitas pengurukan dan jembatan itu didapatkannya dari Penyuruh Pertanian Lapangan (PPL).
Lokasinya ada di area persawahan di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon.
Ia mengatakan, fokus dari kegiatan pembongkaran jembatan ini sebenarnya adalah untuk mengamankan aset saluran.
Karena pembuatan jembatan itu tanpa ada rekomendasi dan sudah merusak tanggul.
"Ini kan merusak tanggul, membuat saluran tapi belum ada rekomendasi. Biasanya jika akan diizinkan, ada rekomendasi dari PSDA harus di atas bibir saluran agar airnya tidak terhambat," ungkapnya.
Seno mengatakan, fokus saat ini masih dalam pembongkaran jembatan di atas saluran.
Sementara pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan.