Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan.
Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kota Tegal dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023.
"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan. Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kam layani," jelasnya.
Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, ia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun yang lalu.
Ia sendiri berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut.
Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan.
"Saya mau saja jembatan itu dibongkar. Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)