TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto memberikan materi tentangĀ keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada pelajar yang sedang mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di tahun ajaran baru ini SMPN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).
"Ini saya memberikan materi pendidikan tentang tertib berlalulintas. Apalagi, sekarang kami sedang melakukan operasi patuh candi 2023," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto saat dihubungi.
Kemudian, untuk siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tentu tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri. Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Batang Minta GP Ansor Tetap Netral
"Untuk siswa baru ini tentunya belum bisa bawa kendaraan sendiri karena, umur belum cukup untuk mendapatkan SIM. Ini bukan masalah sepele."
"Banyak kejadian kecelakaan yang merenggut korban nyawa karena, pengendara tak paham aturan lalulintas. Tak paham karena memang belum memiliki SIM tadi," imbuhnya.
Meskipun secara tegas melarang siswa membawa kendaraan sendiri, AKP Fitriyanto dan jajarannya tetap memberikan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas sebagai pengetahuan tambahan kepada siswa.
Tertib berlalu lintas yang dimaksud adalah melengkapinya diri dengan SIM, alat pengaman serta dokumen kendaraan saat berkendaraan.
Baca juga: Duh, SDN di Tengah Kota Solo Ini Hanya Terima Satu Siswa di Tahun Ajaran Baru Ini, Ini Sebabnya
"Aturan rambu pengatur lalu lintas juga diperkenalkan agar siswa bisa paham maksud dan tujuan dari marka jalan ataupun rambu pengatur lalu lintas."
"Lalu, mengajarkan kepada siswa-siswi cara menyeberang jalan yang benar," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, melalui kegiatan MPLS ini Polri hadir di tengah siswa untuk memberikan warna dan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas di jalan raya. (*)