TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Sedikitnya 37 bangunan tak berizin yang berdiri di sisi utara makam cina (Bong Pai) dan sekitaran eks Pasar Hewan Curug Pangkah dibongkar dalam dua hari terakhir, Rabu (26/7/2023) dan Kamis (27/7/2023).
Selain menutupi secara permanen bagian atas saluran sekunder yang ada, pendirian bangunannya juga tidak sesuai peruntukan lahan.
Pembongkaran bangunan permanen dan nonpermanen ini, dilakukan oleh petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal Provinsi Jateng, dibantu sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebagian pemilik juga tampak membongkar sendiri bangunannya dan mengamankan properti miliknya.
Baca juga: Pajak Bertutur, Cara KPP Pratama Batang Edukasi Pelajar Patuh Bayar Pajak Sejak Dini
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, menjelaskan bahwa bangunan ilegal tersebut sudah puluhan tahun berdiri.
Pihaknya pun telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebagaimana amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, termasuk surat peringatan dari PLN.
Sehingga eksekusi ini merupakan tindakan akhir karena setelah tenggat waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya.
“Setidaknya sudah enam surat peringatan kami berikan, tapi mereka sama sekali tidak meresponnya dengan baik, termasuk pemilik bangunan nonpermanen tambal ban, warung makan, dan lainnya,” kata Teguh, dalam rilis, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Alasan Kenapa Pemkot Pekalongan Usulkan Pembentukan Kabid Perbatikan dan Batik Material Center
Sampai kemudian, ungkap Teguh, pihaknya menerima surat dari BBWS Kementerian PUPR tanggal 13 Mei 2023 yang meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal tersebut.
Permintaan ini direspon Pemkab Tegal dengan membentuk tim pembongkaran dan menyepakati eksekusinya mulai tanggal 26 Juli 2023.
“Di sini banyak berdiri bangunan liar, termasuk warung-warung yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman lingkungan. Warung ini dimanfaatkan untuk berjualan miras, perjudian hingga kegiatan asusila,” ungkapnya.
Di tanya soal keberadaan bangunan liar di sisi utara perempatan jalan lingkar Kota Slawi ini, Teguh memastikan pihaknya akan segera menertibkannya dalam waktu dekat setelah PLN melakukan pemutusan aliran listrik.
Baca juga: Pemkab Pekalongan Akan Perluas Lahan Tembakau, Ini Wilayah Sasarannya
Ketua Tim Pelaksana Urusan Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Arianto mengatakan, sesuai peta, bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder daerah irigasi Curug, Sungai Gung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Menurutnya, lebar tanah yang menjadi hak miliki BBWS Provinisi Jawa Tengah ini sepanjang 22 meter.
“Satu orang sudah membongkar mandiri. Sesuai komitmen bersama, proses pembongkaran kita lakukan secara humanis. Saya rasa pemilik bangunan sudah memahami ketentuan ini dan pasrah, sehingga tidak ada perlawanan saat dibongkar. Untuk selanjutnya, pembongkaran akan kita lakukan secara bertahap,” jelas Arianto.