TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 terkait kampanye 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.
Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menegaskan imbauan Parpol dari tingkat kecamatan hingga kabupaten di Batang supaya mematuhi aturan PKPU ini dan tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwalnya.
Baca juga: KAI Tawarkan Layanan Kereta Api Rombongan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal, itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi," ujarnya saat ditemui, Senin (31/7/2023).
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.
Selain itu, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.
Baca juga: Rames Saceting, Gerakan Filantropi ASN dan Pegawai Pemkab Tegal untuk Tangani Stunting
Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, namun Lutfi mengharapkan parpol bisa konsultasikan jika akan menyelenggarakan kegiatan hal itu agar sesuai dengan aturan.
"Silahkan parpol bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu jika akan menyelenggarakan kegiatan, agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran," pungkasnya. (*)