Hukum dan Kriminal

Divonis Bersalah, Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Bayar Rp 9,21 Miliar

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap lelang jabatan.

"Kami pikir dulu, Yang Mulia," ujar Suryono Pane secara daring saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Walau demikian, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.

Baca juga: Lantik 4 Pengurus Induk Olahraga Kormi Kota Tegal, Dedy Yon Beri Pesan Ini

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.

"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut