TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Bagi masyarakat yang ingin aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tapi belum memahami cara dan persyaratannya, kali ini Tribun-Pantura.com akan memberi informasi terkait hal tersebut.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen Kependudukan, dan data dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Sementara pengertian secara umum, Identitas Kependudukan Digital merupakan bentuk atau versi digital dari dokumen identitas penduduk yang dapat diakses secara online melalui handphone atau smartphone.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik mengatakan, tujuan adanya IKD yakni mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
"Sementara tujuan lainnya yaitu untuk mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data," ungkap Sodik.
Sodik menjelaskan, persyaratan membuat IKD yakni memiliki atau sudah pernah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki handphone atau smartphone (minimal versi 8) dan memiliki e-mail aktif.
Sementara untuk cara mengaktivasi IKD, lanjut Sodik, pertama download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store.
Kedua, buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email, nomor handphone kemudian klik verifikasi data.
Ketiga, pilih ambil foto dan lakukan swafoto atau foto selfie.
Keempat, pilih scan QR Code dan lakukan scan QR Code pada operator pelayanan IKD di Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Kelima, lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
Keenam, setelah berhasil melakukan aktivasi, buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Ketujuh atau terakhir, lakukan pergantian PIN agar lebih mudah diingat.
"Jika sudah melakukan aktivasi IKD, maka masyarakat bisa mengakses data lewat aplikasi seperti KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024," terang Sodik. (*)