"Kami kuasa hukum korban meminta diputus seadil-adilnya dan seberat-beratnya untuk pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," pintanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening tanpa izin dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, yang beralamat di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom, SH, MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang. (*)