TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan 2.800 pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Pemilih disabilitas ini akan mendapatkan pelayanan maksimal pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang.
"Kami akan menyediakan lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas," tutur Ketua KPU Batang Susanto Waluyo di Kantor KPU Batang, Selasa (16/1/2024).
Pemilih disabilitas di Kabupaten Batang terdiri dari 1.142 orang disabilitas fisik, 212 orang disabilitas intelektual, 579 orang disabilitas mental, 366 orang disabilitas sensorik wicara, 136 orang disabilitas sensorik rungu, dan 365 orang disabilitas netra.
Baca juga: Cegah Tawuran, Disdikbud Batang Imbau Warga Laporkan Perilaku Negatif Anak ke Bhabinkamtibmas
Baca juga: Begini Sosok Anggun, Pemandu Lagu yang Tewas Akibat Kebakaran Tempat Karaoke Orange Tegal
Adapun pemilih disabilitas yang kesulitan memilih dapat ditemani pendamping ke bilik suara, asalkan menjaga rahasia pilihannya.
Pendamping harus mengisi form khusus untuk pendampingan, lalu pemilih disabilitas dapat memilih siapa yang mendampinginya, dan pendamping harus merahasiakan pilihan yang didampinginya.
"Kami berharap dapat memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas di Pemilu 2024, KPU akan melakukan sejumlah hal, mulai dari akses khusus pemilih disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas," pungkasnya. (*)