Sesampainya di lokasi, sambung Kapolres Tegal, tersangka terlebih dahulu merusak tembok bagian belakang minimarket menggunakan alat berupa bor dan linggis.
Setelah berhasil masuk ke dalam Minimarket, para tersangka mengambil barang-barang seperti rokok, susu, kosmetik, makanan kucing, dan mengambil uang tunai yang ada di brankas.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, sembilan buah karung, dua buah linggis besi, dua buah alat bor, satu buah gergaji besi, tiga buah obeng, dua buah penutup muka, dua buah celana panjang, dua buah tas slempang warna biru, satu buah tas punggung, satu buah plat nomor kendaraan dan satu bungkus plastik hitam.
"Untuk lokasi, pastinya mereka menyasar minimarket atau toko yang tidak ada penjaganya. Karena semisal ada penjaga sudah pasti aksinya ketahuan, terlebih modus mereka kan membobol tembok bagian belakang."
"Sehingga yang menjadi sasaran adalah toko-toko modern yang pengamanannya kurang, dan tidak ada penjaganya," ujar Kapolres.
Baca juga: Ketua KPU Batang Berharap Pemilu 2024 Tak Ada Insiden Seperti Pemilu 2019
Jumlah tersangka yang terlibat pada aksi perampokan ini, dikatakan AKBP Mochammad Sajarod Zakun sebanyak lima orang dan semuanya berasal dari Jawa Barat.
Yaitu G (37) warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat, AS (31) warga Kabupaten Bogor, AS (53) warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, H (41) warga Kabupaten Bogor Jawa Barat dan EN warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
"Dari kelima tersangka, salah satunya merupakan Residivis tindak pidana pencurian.," tambahnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat umum khususnya warga Kabupaten Tegal, agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan barang milik sendiri ataupun yang memiliki ruko, toko, dan sebagainya lebih diperhatikan keamanannya. Bisa menambah keamanan seperti gembok, cctv, dan lain-lain. Sehingga nantinya bisa membantu pihak kepolisian untuk mengungkap atau mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," imbau Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Resmob jajaran Polres lain yang menjadi lokasi komplotan perampok melancarkan aksinya untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Sambangi Kota Mataram, Ketua Dekranasda Kota Pekalongan Ajak Pengrajin Kolaborasikan Batik dan Tenun
Adapun kelima tersangka ini, masih dilakukan penyelidikan tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lainnya.
Kerugian dari total dua lokasi pencurian di wilyah hukum Polres Tegal yakni Kecamatan Margasari dan Bojong kurang lebih ditafsir ratusan juta.
Baik dalam bentuk barang-barang seperti rokok, kosmetik, makanan kucing, dan lain-lain termasuk sejumlah uang.
"Terhadap kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kasat Reskrim. (*)
Ikuti update berita Tribun-Pantura.com melalui link saluran WhatsApp TRIBUN PANTURA