Khusus bagi pelamar CPNS yang akan mendaftar jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimalnya 40 tahun.
Selain usia, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah IPK minimal 3.00.
“Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai salah mengunggah dokumen, dan dokumen yang di scan (pindai) harus dokumen asli, bukan fotokopian atau legalisiran, bisa menggugurkan kepesertaan di seleksi administrasi awal. Selain itu, hasil scan dokumen juga harus utuh, tidak ada bagian yang terpotong,” jelas Priyo.
Baca juga: Stadion Trisanja Slawi Tegal Resmi Dibuka untuk Umum, Segini Tarif Sewanya
Terkait pemandu acara soal penggunaan surat keterangan lulus bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dari kampusnya tapi belum mengantongi ijazah, Priyo menegaskan tidak bisa digunakan.
Pada seleksi CPNS 2024 ini, terdapat ketentuan baru mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar atau pendaftar akan diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD, atau menggunakan hasil SKD CPNS tahun 2023 yang saat itu untuk pemenuhan CASN kementerian.
Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD lama tanpa tes ulang.
Adapun sertifikat SKD ini dapat diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai.
Nilai peserta tidak akan berubah, sekalipun mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.
Baca juga: Aksi Demo Revisi UU Pilkada di Semarang Berakhir Ricuh, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebaliknya, apabila peserta memilih opsi pertama dengan mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes SKD tahun lalu akan gugur.
“Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD,” ujarnya.
Lebih lanjut Priyo menjelaskan, pelamar CPNS 2024 tidak diperbolehkan mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Jika nomor induk kependudukan NIK-nya sudah digunakan untuk membuat akun pendaftaran seleksi CPNS, maka sudah tidak bisa digunakan untuk mendaftar seleksi calon PPPK yang mana untuk lingkup Pemkab Tegal, seleksi calon PPPK dibatasi khusus bagi tenaga non ASN.
Baca juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, imbuh Priyo, disyaratkan sudah harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun, dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
“Bagi PPPK yang sudah bekerja satu tahun dan sudah dapat izin persetujuan dari PPK atau PyB, kalau ingin melamar CPNS tidak perlu berhenti dari PPPK,” tutupnya. (*)