Berita Pemalang

Pelaku Pembunuhan Anak dalam Karung di Pemalang Ternyata Tetangga Sendiri, Status Masih Pelajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra saat menjelaskan penetapan tersangka pembunuhan anak yang dimasukkan ke dalam karung.

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat seorang anak dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.

Polres Pemalang menetapkan seorang anak berinisial ABH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan ABH dilakukan pada Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Berdasarkan pengakuan saksi dan alat bukti yang ditemukan, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau tersangka," kata Andika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang Ditangkap, Ternyata

Tersangka ABH, yang merupakan tetangga korban dan masih berstatus pelajar, diketahui bekerja paruh waktu di rumah sebelah rumah korban.

Andika mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ABH memanjat dinding rumah korban untuk memasuki rumah tersebut.

"Ketika itu, korban sedang sendirian di rumah karena ibunya sedang pergi ke pasar. Ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut, namun korban memilih tetap di rumah untuk menonton TV," ujar Andika.

Setelah ABH berhasil masuk, korban diduga kaget dan berteriak.

Namun, ABH segera membekap mulut korban hingga korban lemas.

Usai melakukan perbuatannya, ABH kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan meletakkannya di gudang belakang rumah.

"Karung yang berisi mayat anak tersebut ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya di seluruh rumah," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung

Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk ABH adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tambah Andika.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kronologi kejadian.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan demi mencegah kejadian serupa. (*)