TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangannya sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Peserta dapat mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 2 ditujukan untuk Tenaga non-ASN, atau tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah, dan Peserta yang gagal pada seleksi CPNS atau seleksi administrasi PPPK tahap 1.
"Kami mendapatkan sosialisasi dari BKN, bahwa untuk pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ada perpanjangan selama 7 hari, dimana sebelumnya batas pendaftaran tanggal 31 Desember 2024 kini diperpanjang sampai 7 Januari 2025," ujar Didik, sapaan akrabnya, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Begini Progres Terbaru Pembangunan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Sempat Ada Ketidaksesuaian
Menurutnya, bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur menyelesaikan pendaftaran (resume) di akun SSCASN masing-masing tidak menjadi permasalahan berarti.
Pada pendaftaran tahap 2 ini, juga bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang lulusan SD dan SMP sederajat selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam data base BKN dan sudah bekerja secara terus-menerus di instansi Pemkot Pekalongan minimal 2 tahun.
"Formasi bagi lulusan tersebut, nanti akan secara otomatis muncul dan tersedia oleh BKN di akun SSCASN masing-masing," ujarnya.
Disampaikan Didik, untuk pendaftaran PPPK tahap 2 ini sebagai bentuk upaya penataan tenaga non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66, bahwasannya tenaga non ASN atau honorer harus diselesaikan pada Desember 2024.
Baca juga: Berikut Ruas Jalan di Kota Pekalongan yang Diterapkan Sistem Dua Arah dan Satu Arah
"Oleh karena itu, pendaftaran PPPK ini sebagai bentuk penataan tenaga non ASN, dimana seluruh tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar seleksi PPPK baik tahap 1 maupun 2," tambahnya. (*)