Berita Pekalongan

Berikut Ruas Jalan di Kota Pekalongan yang Diterapkan Sistem Dua Arah dan Satu Arah

Pemerintah Kota Pekalongan menyepakati penerapan sistem jalan satu arah dan dua arah di beberapa ruas jalan utama di Kota Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri sosialisasi sistem satu arah di Kota Pekalongan, di ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan menyepakati penerapan sistem jalan satu arah dan dua arah di beberapa ruas jalan utama di Kota Pekalongan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan.

Hal ini dikatakan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat menghadiri sosialisasi sistem satu arah di Kota Pekalongan, di ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Dalam sosialisasi yang digelar bersama dinas terkait, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat, disepakati adanya perubahan pola lalu lintas yang mencakup penerapan jalan satu arah di beberapa ruas jalan yang dinilai sering mengalami kepadatan kendaraan.

Selain itu, ada pula ruas jalan tertentu yang tetap diberlakukan sebagai jalan dua arah untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.

Baca juga: Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Berbahan Ikan di Kota Pekalongan, Satu Porsi Dipatok Rp 16.500

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengungkapkan bahwa, banyak sekali ruas jalan di Kota Pekalongan yang menerapkan sistem satu arah yang sudah berjalan lancar.

Namun sebagian perlu dievaluasi kembali karena situasi dan kondisi tertentu.

Ia menilai, lalu lintas di Kota Pekalongan dengan jalan yang terbatas namun volume kendaraan yang semakin banyak serta tidak memungkinkan apabila dibuat sistem dua arah.

"Pada sosialisasi ini kami mengundang pihak kepolisian, komunitas motor, lurah, dan instansi terkait untuk memberikan masukan-masukan terkait penerapan sistem satu arah yang sudah lancar maupun belum," ungkap Aaf, Rabu (18/12/2024).

Penerapan sistem Satu Arah

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, beberapa ruas jalan akan diberlakukan sistem satu arah untuk mengurangi titik-titik kemacetan dan meningkatkan efisiensi penggunaan jalan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan sistem satu arah antara lain, Jalan Bandung, Jalan Salak, dan Jalan Alun-Alun Utara dari arah Timur ke Barat, Jalan Jeruk dan Jalan Semarang dari arah Barat ke Timur.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Akan Panggil PBSI Terkait Polemik Popda Cabang Badminton

Selain itu, ada Jalan Cempaka juga diterapkan satu arah dari arah Utara ke Selatan, Jalan Teratai (kecuali motor), Jalan Pelita 2 satu arah dari Timur ke Barat, dan Jalan Hayam Wuruk satu arah (kecuali motor) dari arah Barat ke Timur.

Mas Aaf menyebutkan, di sisi lain, untuk menjaga mobilitas antarwilayah dan mempertimbangkan kebutuhan warga, beberapa jalan tetap diberlakukan dua arah.

"Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Merak, Tentara Pelajar, Jalan Kartini, Jalan Kenanga, Jalan Supriyadi, Jalan Asam Binatur, dan Jalan Untung Suropati."

"Keputusan untuk mempertahankan jalan dua arah ini didasarkan pada kepentingan warga setempat serta kebutuhan akses ekonomi dan sosial, termasuk demi keselamatan warga setempat," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved