Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang, Robig Ajukan Banding

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (*)