TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek pada Rabu (29/1/2025).
Remisi ini berupa pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan berinisial HK.
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung di Aula Merdeka Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa pemberian remisi khusus Imlek Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025.
"Besaran remisi yang diterima oleh HK berupa potongan masa tahanan selama satu bulan."
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas kelakuan baik dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar oleh Lapas," ujar Mardi.
Baca juga: Lapas Pemuda Kendal Gandeng Josant And Friends Law Firm Beri Pembinaan Hukum ke warga Binaan
Ia juga menghimbau para narapidana untuk terus berkelakuan baik serta meningkatkan karakter dan keterampilan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih, menjelaskan bahwa HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang.
Ia merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun kurungan penjara dan telah menjalani hukuman selama hampir tiga tahun.
"Pemberian remisi ini menjadi salah satu motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan," tandasnya.
Baca juga: Dua Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan semakin banyak narapidana yang termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan menjalani masa hukuman dengan lebih baik. (*)