Selain itu, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi jenazah bayi AN di Purbalingga pada Kamis (6/3/2025) guna penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran," tambah Artanto.
Permintaan Tes Kejiwaan dan Penegakan Hukum
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa Brigadir AK perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan terkait dugaan perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri.
"Menurut saya, agak sulit seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri jika tidak ada kondisi kejiwaan yang sangat berat," ujarnya.
Sugeng juga mendesak agar Polda Jateng mengutamakan proses hukum pidana dibandingkan hanya menindak kasus etik.
"Penyidik harus mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Apakah ada unsur kelalaian atau memang ada niat melakukan pembunuhan," jelasnya.
Dugaan Pembunuhan dengan Cara Cekikan
Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan dari DJP pada Rabu (5/3/2025), yang menuduh Brigadir AK telah membunuh bayinya dengan cara dicekik di dalam mobil.
"Iya betul ada laporan itu," kata Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng guna mencari bukti lebih lanjut dan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Polda Jateng menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)