TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan bahwa Brigadir AK, tersangka dugaan pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, berada dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa selama menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus), Brigadir AK tidak menunjukkan adanya gangguan psikologis.
"Brigadir AK tidak mengalami gangguan psikologis, dia normal dan sehat," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Menanggapi usulan tes kejiwaan terhadap Brigadir AK, Artanto menyatakan bahwa semua usulan akan dipertimbangkan, namun hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti akan disesuaikan dengan dinamika penyidikan," tambahnya.
Sejauh ini, Polda Jateng masih mendalami motif di balik tindakan yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Baca juga: Kronologi Versi Ibu Korban Kasus Kematian Bayi 2 Bulan yang Diduga Dibunuh Anggota Polda Jateng
Artanto menyebut bahwa analisis lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap alasan di balik dugaan pembunuhan tersebut.
"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK, baik dari teman wanitanya maupun dari dirinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigadir AK menunjukkan potensi adanya tekanan psikologis yang berat.
"Menurut saya agak sulit membayangkan seorang ayah membunuh anaknya sendiri jika tidak berada dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat," kata Sugeng, Selasa (11/3/2025).
Meski menyinggung aspek kejiwaan, Sugeng menegaskan bahwa tindakan Brigadir AK tidak bisa langsung dikaitkan dengan beban kerja di kepolisian.
"Kalau dia mengalami tekanan kerja yang berat, biasanya yang terjadi adalah bunuh diri, bukan justru tindakan terhadap anaknya," ujarnya.
Sugeng juga menekankan pentingnya menelusuri latar belakang kejiwaan Brigadir AK, baik dari lingkungan keluarga maupun catatan kinerjanya di kepolisian.
"Kondisi mentalnya bisa ditelusuri dari orang-orang terdekatnya, baik di lingkungan keluarga maupun tempat kerjanya di Polda Jateng," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah
Polda Jateng masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
DJP meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil.
Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Bulan, Begini Kronologinya
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK.
DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.
DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus). (*)