Hukum dan Kriminal

Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Kena Tipu, Kerugian Rp 1,11 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik saat mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). (Tribun Pantura/Fajar Bahruddin Achmad)

Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.

Tetapi ia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.

"Kemarin kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025. Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya. 

Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jaya Jakarta. 

Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam. 

"Kami melakukan aduan ke Propam. Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri. Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan, adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi. 

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Masih dilakukan penyelidikan," katanya melalui pesan Whatsapp. 

Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya. 

Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.

"Ini semua saya lakukan karena kepedulian kepada institusi Polri. Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya. (*)