Berita Nasional
KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Kompak Undur Diri, Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Jaksa
KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Kompak Undur Diri, Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Kejaksaan
TRIBUNPANTURA, PEKANBARU - 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sempat membuat heboh karena serempak mengajukan pengunduran diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang sempat mengajukan pengunduran diri tersebut.
Pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
• Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta, Simak Kisahnya
• Hanya dalam 11 Menit, Uang Rp44 Juta yang Ditabung Selama 8 Tahun Raib, Begini Respon BRI
• Tipu Calon Taruna Akpol Rp1 MIliar, Pria Ini Ngaku Polisi Berpangkat AKP
• Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
Pemeriksaan dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.
"Pemeriksaan 63 kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga."
"Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," sebut Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).
Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.
Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama."
"Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.
Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.
Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.
"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.
Bukti pemerasan
Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.
"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu."
"Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK."
"Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.40 WIB, sejumlah kepala SMP berada di luar ruangan untuk menunggu giliran pemeriksaan KPK.
Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Mereka berniat mundur karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur karena Diperas Kejaksaan
• Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Bunga Nol Persen, Simak Persyaratan Berikut
• Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Hoaks soal Covid-19 Bikin 800 Orang Meninggal Dunia, Simak Apa Itu Bahaya Infodemi Corona
• Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu