Berita Kriminal
Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta, Simak Kisahnya
Bagaimana Bisa Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta? Simak Kisahnya
TRIBUNPANTURA, JAMBI - Tamatan sekolah menengah atas (SMA) berhasil memperdaya dan menipu Prof. Dr. Nurhayati, yang bekerja sebagai dosen di pergurutan tinggi negeri (PTN) di Jambi.
Adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik, dua tamatan SMA yang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara, yang menipu sang profesor di Jambi.
Modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.
• Hanya dalam 11 Menit, Uang Rp44 Juta yang Ditabung Selama 8 Tahun Raib, Begini Respon BRI
• Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Bunga Nol Persen, Simak Persyaratan Berikut
• Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu
• Tipu Calon Taruna Akpol Rp1 MIliar, Pria Ini Ngaku Polisi Berpangkat AKP
Kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua tamatan SMA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.
Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.
"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana," ungkap Yandri Roni.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," tambahnya.
Duduk perkara: jual kendaraan fiktif, mengaku jadi Kapolsek Mukomuko
Sebelumnya, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim.
Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa menurut hakim telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban atas nama Prof. Dr. Nurhayati bekerja sebagai dosen di PTN di Jambi.
Dalam persidangan di PN Jambi, ia mengaku merugi Rp 183 juta.
Nurhayati mengaku awalnya ia tergiur tawaran lelang kendaraan murah, Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Ia tergiur lantaran terdakwa menawarkan mobil dengan diskon 10 persen dan tambahan bonus satu sepeda motor jika dibeli secara cash.
Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal. Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali.
Total seluruhnya Rp 183 juta.
"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020.
Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tamatan SMA Tipu Profesor Dosen PTN di Jambi dari Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta
• Dua Kepala OPD Kendal Dinyatakan Positif Covid-19, Total Pasien Klaster Perkantoran Setda 27 Orang
• Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tegal Capai 1.143 Orang, Joko: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak
• Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
• Pandemi Corona Angka Kehamilan di Batang Naik 10 Persen, Dinkes: Bidan Harus Aktif Pantau Bumil