Berita Slawi
Pemkab Tegal Anggarkan Dana Rp 4,3 miliar untuk Pengadaan Alat Tes PCR
Pemkab Tegal melalui Dinas Kesehatan, mengupayakan pengadaan alat tes PCR (Polymerase Chain Reaction) melalui dana tidak terduga sebesar Rp 4,3 miliar
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemkab Tegal melalui Dinas Kesehatan, mengupayakan pengadaan alat tes PCR (Polymerase Chain Reaction) melalui dana tidak terduga sebesar Rp 4,3 miliar.
Dana tidak terduga dipilih karena melihat tren perkembangan penyakit.
Dana tersebut disiapkan dalam rangka tanggap darurat.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji, saat hadir dalam preskon di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Kamis (13/8/2020) kemarin.
• Nora Alexandra Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan Jerinx
• Cek Pengumuman SBMPTN, Link Ada di Sini
• Viral Kantor Polisi Sediakan Wifi untuk Siswa Belajar Daring, Amankah? Begini Tanggapan Epidemolog
• Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Bayern Muenchen vs Barcelona di SCTV dan Link Streamingnya
Diakui oleh Hendadi, pihaknya sudah lama merencanakan pengadaan alat PCR ini, namun terkendala masalah pengiriman.
Padahal pemeriksaan tes swab dan dilanjutkan dengan tes PCR ini, merupakan penentu diagnosa nya.
Apakah yang bersangkutan positif Covid-19 atau tidak.
Sedangkan rapid test sendiri hanya untuk mengetahui apakah ada anti body atau tidak.
Maka dari itu, untuk kasus Covid-19 tidak lagi dianjurkan rapid test, melainkan langsung tes swab dan PCR.
"Untuk pengadaan alat tes PCR ini, kami menganggarkan dana sebesar Rp 4,3 miliar dan kami sudah memesan."
"Rencananya alat tes PCR ini akan ditempatkan di RSUD dr Soeselo Slawi," tutur Hendadi, pada Tribun-pantura.com, Kamis (13/8/2020).
Dikatakan, semisal tidak terkendala antrean pengiriman, bulan depan alat tes PCR ini sudah bisa digunakan di RSUD dr Soeselo Slawi.
Mengingat karena alat PCR ini merupakan barang impor dan yang memesan juga banyak, sehingga membutuhkan waktu atau inden.
Sehingga nantinya, lanjut Hendadi, semisal di Kabupaten Tegal terdapat kasus Suspek (sebelumnya disebut PDP), atau kasus Probable (kasus suspek dengan ispa berat atau meninggal dunia dan belum ada hasil PCR tes), bisa langsung melakukan pengecekan dan diputuskan hari itu juga.
Apakah yang bersangkutan positif Covid-19 atau negatif.