Berita Regional
ASN di Pagaralam Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Tusuk Gigi, Berikut Kisah Lengkapnya
ASN di Pagaralam Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Tusuk Gigi, Berikut Kisah Lengkapnya
TRIBUNPANTURA.COM, PAGARALAM - Modus ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi masih saja menelan korban.
Polsek Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) atas nama Hadi Hakim (38).
Hadi ditangkap lantaran telah menguras rekening milik nasabah salah satu bank dengan modus mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
• Penemuan Mayat di Pematang Sawah Ungkap Perselingkuhan Antar Tetangga, Polisi: Pelakunya Perempuan
• Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah Usia 7 Tahun Anak Tetangga, Dilakukan di Sungai Dekat Rumah
• Mahasiswi S2 yang Hamil Ini Dikira Gantung Diri, Ternyata karena Ini, Polisi: Campur Tangan Kekasih
• Rontok Dihantam Pandemi, 18 Usaha Karoke di Rowosari Atas Gulung Tikar, Puluhan Karyawan Nganggur
Tersangka Hadi ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriza Anggeraini yang menjadi korban usai uangnya sebesar Rp 2,7 juta raib dikuras oleh pelaku.
Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban datang ke gerai mesin ATM di kawasan Dempo Permai untuk mengambil uang.
Namun, mendadak kartu ATM miliknya tersebut tersangkut sehingga membuatnya panik.
"Kondisi itu ternyata dimanfaatkan pelaku yang sudah mengintai korban."
"Ia mendekati korban dengan modus pura-pura membantu, setelah itu meminta PIN milik korban," kata Herry melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, korban memberikan nomor PIN karena tersangka mengaku bahwa itu adalah syarat untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut.
Karena percaya, Apriza langsung memberitahukannya kepada pelaku.
"Setelah memberikan nomor PIN-nya korban ini menelepon pihak bank."
"Ketika itulah pelaku langsung memindahkan saldo milik korban," jelas kapolsek.
Apriza baru mengetahui tabungannya sudah dikuras pelaku ketika mengecek saldo.
Uang milik korban sebesar Rp 2,7 juta ternyata telah berpindah tangan ke rekening tersangka.
Mengetahui hal tersebut, Apriza langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagaralam Utara hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
"Dari rekaman CCTV kita langsung mendapatkan identitas pelaku."
"Pelaku adalah ASN, pengakuannya sudah dua kali beraksi dengan modus mengganjal kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara. (*)