Berita Kebumen
Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah Usia 7 Tahun Anak Tetangga, Dilakukan di Sungai Dekat Rumah
Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah Usia 7 Tahun Anak Tetangga, Dilakukan di Sungai Dekat Rumah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, KEBUMEN - Bejat. Mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan kakek berusia 72 tahun berinisial SM, warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Betapa tidak, kakek tua renta itu tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya mengatakan kakek tersebut menggauli bocah tersebut sekitar pukul 16.00, di sungai dekat rumahnya pada Jumat (24/7) lalu.
• Mengatai Wakil Ketua KPK Pahlawan Kesiangan Mumtaz Rais Minta Maaf, Mengaku Khilaf dan Kecapekan
• Mahasiswi S2 yang Hamil Ini Dikira Gantung Diri, Ternyata karena Ini, Polisi: Campur Tangan Kekasih
• Asyik Rekam Video, Rochman Basah Kuyup Disiram Air Cewek lalu Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
• Rontok Dihantam Pandemi, 18 Usaha Karoke di Rowosari Atas Gulung Tikar, Puluhan Karyawan Nganggur
Agar aksi bejatnya berjalan mulus, sang kakek rupanya mengacam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtua korban.
"Saat kejadian korban tengah bermain di kali dan dekat tersangka yang sedang membetulkan pipa."
"Niat jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang," tutur dia, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, korban merasa kesakitan setelah dicabuli.
Selanjutnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
Selang sehari kejadian tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orangtuanya."
"Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelasnya.
Saat dilakukan komunikasi oleh Kapolres, sang kakek tidak begitu mendengar.
Faktor usia dimungkinkan pendengarannya berkurang.
"Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM."
"Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur," ujar Kapolres
Ia menuturkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya."
"Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tukasnya. (*)
• Bendera Bulan Bintang Berkibar di Samping Merah Putih, Begini Penjelasan Komite Peralihan Aceh
• Bio Farma Menargetkan Vaksin Covid-19 Diproduksi Massal Mulai Februari 2021
• Digelar di Tengah Pandemi, Wali Kota Tegal Sebut Gadhuro Drag Bike Positif Bangkitkan Ekonomi
• Nasib Apes Sego Goreng Gathel Kalibanteng, Sempat Diterpa Pandemi, Kini Gerobaknya Ditabrak Mobil