Berita Kebumen
Kebelet Nafsu, Pemuda Kebumen Bawa Pisau Todong Penghuni Kos Wanita Minta Dilayani
Seorang pemuda berinisial RS alias Sabar (18) nekat memasuki rumah kos wanita di jalan Pemuda Kebumen untuk meminta dilayani nafsu birahinya.
TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN -Seorang pemuda berinisial RS alias Sabar (18) nekat memasuki rumah kos wanita di jalan Pemuda Kebumen untuk meminta dilayani nafsu birahinya.
RS diduga akan melakukan percobaan perkosaan terhadap penghuni kos berinisial WA (26) warga Kabupaten Boyolali pada Sabtu (18/7) Pukul 02.00.
• Anggota Dewan Minta Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan
• 150 Sertifikat Tanah Kolektif di Bulak Dibagikan, Pukul Rata Rp 450 ribu
• 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Virus Corona Tertinggi, Jateng Peringkat Tiga
• 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Virus Corona Tertinggi, Jateng Peringkat Tiga
Tidak tanggung-tanggung pelaku yang merupakan warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo sempat mengacungkan sebilah pisau agar korban mau melayani hasrat birahinya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan,mengatakan tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar. Setelah terbangun dan keluar kamar, tersangka lompat pagar dan menghampiri korban.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kost,"tuturnya, Minggu (16/8/2020).
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan. Tersangka mengancam, dan menodongkan pisau itu ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya," tuturnya.
Kapolres mengatakan Saat akan pergi meninggalkan rumah kost, tersangka mengalungkan pisau di leher korban sambil berjalan mundur. Hal ini dilakukan agar korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
Setelah tersangka pergi, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kebumen.
Sekitar pukul 03.30 WIB tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.
"Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, Sabar dikenal warga Kebumen kerap berbuat ulah.
Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak berkelahi dengan Satpam Bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
• Update Virus Corona Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020, Bertambah 2.081 Kasus Baru
• Erick Thohir Anggap Lucu Kritik Media Asing yang Membandingkan Penanganan Covid-19 di Indonesia
• Minibus Masuk Jurang di Sukabumi, Satu Penumpang Tewas
"Saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah. Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," jelasnya.
Ia menuturkan akibat perbuatannya, pelaku harus kembali jeruji besi. Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Jo 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.