Bisnis dan Keuangan

Simak, Begini Tata Cara Pencairan BLT Pekerja, Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Simak, Begini Tata Cara Pencairan BLT Pekerja, Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Istimewa/net
Ilustrasi uang subsidi gaji - Pemerintah telah mengatur tata cara dan syarat pencairan subsidi gaji atau BLT pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Berbagai program dilakukan pemerintah guna pemulihan ekonomi nasional, pascarontok dihantam pandemi Covid-19. Termasuk di antaranya BLT pekerja.

Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Penerima Upah (BPU).

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta rupiah).

Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini

Dorong Kemajuan Desa-desa di Pekalongan, Bupati Asip: Silakan Berinovasi, Nanti Didampingi

Sehari Terkonfirmasi 20 Orang Positif, Kasus Covid-19 di Batang Melonjak, Begini Reaksi Wihaji

4 Polisi Bandel Tak Bermasker di Pemalang Dihukum Push-up di Tempat, Kapolres: Mereka Tak Disiplin

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.

"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah."

"Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Selain gaji bulanan di bawah Rp5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah (bantuan 600.000 dari pemerintah):

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah Rp5 juta. Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Bagaimana jika gaji tidak lewat transfer bank?

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, harus perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved