Berita Batang
3.000 Pelaku UMKM di Batang Ajukan Stimulus Bantuan Covid-19, Subiyanto: Semoga Banyak yang Lolos
3.000 Pelaku UMKM di Batang Ajukan Stimulus Bantuan Covid-19, Subiyanto: Semoga Banyak yang Lolos
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), Subiyanto menyebut 3.000-an pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Batang telah mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan stimulus Covid-19.
Nantinya UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.
"Total sudah ada sekitar 3.000-an yang mendaftar, syarat dan ketentuannya sesuai dengan yang diberikan pemerintah pusat."
• Menteri Teten Beberkan Cara Memperoleh Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM
• Duduk Perkara Pelawak Qomar Dipenjara, Bermula dari Jabatan Rektor Umus Brebes
• Masih Ada Desa Tak Terjangkau Sinyal Internet di Batang, Diskominfo: Pembangunan TIK Jadi Prioritas
• Rp50 Miliar untuk Perlebar Akses ke Petungkriyono, Bupati Pekalongan: Permudah Wisatawan
"Dan harapannya nantinya banyak UMKM kita yang bisa lolos dan mendapatkan bantuan," tutur Subiyanto, Kamis (20/8/2020).
Subiyanto menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Seperti pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Pelaku usaha merupakan WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Serta memiliki rekening tabungan dengan saldo di bawah Rp2 Juta.
"Dari pusat kuotanya sekitar 12 Juta UMKM, nantinya berkas yang diajukan akan divalidasi terlebih dulu," ujarnya.
Disampaikannya, dana tersebut diberikan untuk membantu meringankan para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja pelaku UMKM.
"Semoga di Batang ini yang mengajukan bisa diacc semua oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya. (din)
• Ini Syarat Akreditasi untuk Lembaga Pemantau Pemilu di Jateng
• Update Kasus Corona di Kabupaten Tegal, Bertambah Dua Orang Meninggal Karena Covid-19
• Update Kasus Corona di Kabupaten Tegal, Bertambah Dua Orang Meninggal Karena Covid-19
• Simak, Begini Tata Cara Pencairan BLT Pekerja, Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000