Berita Brebes
Duduk Perkara Pelawak Qomar Dipenjara, Bermula dari Jabatan Rektor Umus Brebes
Duduk Perkara Pelawak Qomar Dipenjara, Bermula dari Jabatan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Pelawak kawakan yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar, legowo ia dijebloskan ke dalam penjara, lantaran kasasinya dalam kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terseretnya Qomar dalam kasus ijazah palsu tersebut, hingga akhirnya harus mendekam di penjara, bermula dari jabatan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi terhadap mantan pelawak Nurul Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
• Foto Detik-detik Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara Brebes, Kasasi Ditolak MA, Kasus Ijazah Palsu
• Plinplan, Persis Solo Urung Jadi Tuan Rumah Lanjutan Liga 2, Pasoepati: Tidak Logis
• Temukan Warung Bakso Bandel di Kota Tegal, Pelayannya Tak Bermasker, Ini yang Dilakukan Jumadi
• Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu
Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.