Berita Kriminal
Apa Motif Anak Kandung dan Menantu Tega Bunuh Ibu? Ini Kata Kapolres Temanggung
Apa Motif Anak Kandung dan Menantu Tega Bunuh Ibu? Ini Kata Kapolres Temanggung AKBP M Ali
"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Masih Dalami Motif Anak dan Menantu yang Tega Bunuh Ibunya
• Tinggalkan BPKB dan STNK Vario, Susi Bawa Kabur Dua Hp dari Konter di Sragen, Begini Ceritanya
• Kota Tegal dan 2 Daerah Ini Diproyeksikan Disdikbud Jateng Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
• Dua Hari Setelah Istrinya Meninggal Danramil Kapten A Batuk dan Demam, Ternyata Positif Covid-19
• Wanuri Dengan Suara Ini sebelum Rumah Produksi Batik Miliknya di Pekalongan Ludes Terbakar