Berita Kriminal

Apa Motif Anak Kandung dan Menantu Tega Bunuh Ibu? Ini Kata Kapolres Temanggung

Apa Motif Anak Kandung dan Menantu Tega Bunuh Ibu? Ini Kata Kapolres Temanggung AKBP M Ali

Istimewa
Kapolres Temanggung, AKBP M Ali (tengah) bersama Kasatreskrim AKP M Alfan Armin (kanan), dan Kasubag Humas AKP Henny WL, saat gelar perkara pembunuhan ibu oleh anak kandung dan menantu di Mapolres setempat, Selasa (25/8/2020). 

"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Masih Dalami Motif Anak dan Menantu yang Tega Bunuh Ibunya

Tinggalkan BPKB dan STNK Vario, Susi Bawa Kabur Dua Hp dari Konter di Sragen, Begini Ceritanya

Kota Tegal dan 2 Daerah Ini Diproyeksikan Disdikbud Jateng Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Dua Hari Setelah Istrinya Meninggal Danramil Kapten A Batuk dan Demam, Ternyata Positif Covid-19

Wanuri Dengan Suara Ini sebelum Rumah Produksi Batik Miliknya di Pekalongan Ludes Terbakar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved