Berita Regional
Anak Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas Karena Ditegur
Surga di telapak kaki ibu tidak berlaku bagi seorang wanita di Jambi ini. Ia bahkan tega menyiram wajah ibunya dengan air panas.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Surga di telapak kaki ibu tidak berlaku bagi seorang wanita di Jambi ini.
Ia bahkan tega menyiram wajah ibunya dengan air panas.
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap wanita tersebut.
Perbuatan itu diduga dilakukan karena sang Ibu tak setuju anaknya kembali ke suaminya yang lama.
• Cegah Bencana, Ribuan Pohon Kopi Ditanam di Lereng Gunung Sipandu Batang
• Mall Pelayanan Publik di Batang Digeruduk Pelaku UMKM, Ini Sebabnya
• Pemkab Tegal Anggarkan Rp 80 Miliar untuk Gedung Baru RSUD dr Soeselo Slawi
• Dilema Posyandu di Kabupaten Batang, Digelar Rawan Penyebaran Covid-19, Tak Digelar Stunting Tinggi
Anak tersebut berinisial AF (24), sedangkan Ibunya berinisial EF (51).
Semua berawal pada Jumat (21/8/2020) pagi.
Saat itu, EF tengah berada di kamar mandi dan memilih baju untuk dimasukkan ke mesin cuci.
Sementara, AF sedang memasak air untuk menyeduh teh tarik.
Namun, tiba-tiba AF nekat menyiramkan air panas itu ke wajah Ibunya.
Berdasarkan pengakuan AF, dia dan Ibunya sering berselisih.
Terutama, pada malam sebelumnya sang Ibu tak setuju apabila putrinya itu rujuk dengan mantan suaminya.
Namun, putrinya tak memedulikan dan tetap menjalin kasih.
Kemarahan Ibunya ternyata memancing emosi AF.
• Dua Kali Menangi Laga Uji Coba, Persipa Pati Masih Ramu Komposisi Skuad untuk Liga 3 Jateng
• 195 Ribu Warga Jateng Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Tiap Tahunnya
• Laboratorium Undip Terbakar, Satu Mahasiswa Terluka
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim (PPA) Polresta Jambi Ipda Vani menuturkan, AF ditangkap setelah korban melapor ke Poresta Jambi dengan langsung membawa AF.
"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut. AF tidak terima dinasihati oleh Ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya Ibunya," kata Vani.
AF kini ditahan di Mapolresta Jambi.
AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun Ibu yang menjadi korban dalam kasus ini sebelumnya selalu berjualan pempek di depan Polresta Jambi.