Berita Kebumen

Antar Kambing Pakai Becak, Kakek Renta di Blengorkulon Kebumen Teryata Tertipu

SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Polres Kebumen menunjukkan tersangka penggelapan kambing dan barang bukti 

TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN - SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.

Mulanya, kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka mendatangi rumah korban inisial SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020 lalu.

Di situ, SN memilih-milih kambing milik SN.

Tersangka meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih akan dibelinya.

Rosidin Dapat Motor Matik dari Lomba Sepeda Santai di Kota Tegal

Pemkot Solo Akan Bagikan 100 Smartphone Bagi Peserta Didik Kurang Mampu

Ribuan Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burunya ke BKSDA, Karyanto : Biar Sah

Ganja Sempat Jadi Tanaman Binaan Kementan, Bagaimana Bisa? Begini Penjelasannya

Sepasang kambing Jawa dibawa tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000.

Kepada korban, dikatakan kambing itu akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.

Kesepakatannya, kambing akan dibayar dua kali. Tahap pertama, pembayaran sebesar Rp 2,5 juta setelah kambing sampai kandang. Adapun sisanya akan dibayar 10 hari kemudian.

Kambing itu kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.

Perjuangan Siswa Tuna Rungu Belajar di Masa Pandemi, Masker Transparan Jadi Solusi

Lestarikan Adat, Warga Kabupaten Semarang Gelar Tradisi Jamasan di Gedong Songo

Polisi Pasang Garis Polisi di Rumah Terbakar yang Tewaskan Satu Orang di Pekalongan

Ikuti Wisuda Online, Septian David Tidak Ikut Latihan PSIS Semarang

Kambing korban bahkan telah dijual.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.

"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy, Sabtu (29/8)

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved