Berita Kebumen
Antar Kambing Pakai Becak, Kakek Renta di Blengorkulon Kebumen Teryata Tertipu
SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN - SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.
Mulanya, kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka mendatangi rumah korban inisial SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020 lalu.
Di situ, SN memilih-milih kambing milik SN.
Tersangka meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih akan dibelinya.
• Rosidin Dapat Motor Matik dari Lomba Sepeda Santai di Kota Tegal
• Pemkot Solo Akan Bagikan 100 Smartphone Bagi Peserta Didik Kurang Mampu
• Ribuan Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burunya ke BKSDA, Karyanto : Biar Sah
• Ganja Sempat Jadi Tanaman Binaan Kementan, Bagaimana Bisa? Begini Penjelasannya
Sepasang kambing Jawa dibawa tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000.
Kepada korban, dikatakan kambing itu akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.
Kesepakatannya, kambing akan dibayar dua kali. Tahap pertama, pembayaran sebesar Rp 2,5 juta setelah kambing sampai kandang. Adapun sisanya akan dibayar 10 hari kemudian.
Kambing itu kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.
• Perjuangan Siswa Tuna Rungu Belajar di Masa Pandemi, Masker Transparan Jadi Solusi
• Lestarikan Adat, Warga Kabupaten Semarang Gelar Tradisi Jamasan di Gedong Songo
• Polisi Pasang Garis Polisi di Rumah Terbakar yang Tewaskan Satu Orang di Pekalongan
• Ikuti Wisuda Online, Septian David Tidak Ikut Latihan PSIS Semarang
Kambing korban bahkan telah dijual.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.
"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy, Sabtu (29/8)
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.