Berita Kajen

Di Kantor Kecamatan Doro, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pekalongan Selasa 1 September 2020

Di Kantor Kecamatan Doro, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pekalongan Selasa 1 September 2020

TRIBUN PANTURA/FAJAR B ACHMAD
Ilustrasi masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan kendaraan. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini, Selasa (1/9/2020).

Hari ini buka di halaman Kecamatan Doro.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Jadwal Acara TV Selasa 1 September 2020: TVRI, Trans 7, Trans TV, Metro TV, TV One, Kompas TV, GTV

Suhu antara 26 - 30 Derajat Celcius, Prakiraan Cuaca Pekalongan Raya Selasa 1 September 2020

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Selasa 1 September 2020, Buka di 4 Lokasi Berbeda

Buka di 8 Lokasi Berbeda, Berikut Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 1 September 2020

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Polsek Sragi. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (dro)

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Bentrokan Warga dengan Ormas di Pekalongan, Ini Kata Kapolres

Viral Anak Kecil Ini Terlilit Layangan Raksasa Terbang Terombang-ambing di Udara, Begini Nasibnya

PKL Alun-alun Tegal Cek Tempat Relokasi: Kami Harap Nanti Dilengkapi Tempat Makan Pelanggan dan MCK

Demam Gowes, Warga di Eks Karisidenan Solo Ini Bikin Sepeda Kebo dari Kayu, Dijual Seharga Ini

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved