2 Tahun Edarkan Sabu, Tompel Mengaku Diperintah Seorang Tahanan di Lapas Sragen
Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, UNGARAN -Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu khususnya pada wilayah Kabupaten Semarang sampai Boyolali.
Sebelum tertangkap pertugas, dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.
"Saya sudah 2 tahun menjadi kurir juga pemakai. Saya diperintah seseorang atasnama Dedi lewat telepon. Adapun Dedi merupakan narapidana di Lapas Sragen," terangnya kepada Tribun-Pantura.com, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)
• Tambah 18 Kasus Dalam Sehari, Total ada 240 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Sragen
• Pemkab Banyumas Ajukan Hutang Rp 200 Miliar Untuk Bangkitkan Perekonomian yang Lemah Karena Covid-19
• 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
• PSIS Semarang Sediakan Tempat Isolasi Bagi Pemain yang Baru Bergabung dengan Tim
Menurut Tompel, barang haram tersebut sebelum dibagi menjadi belasan kemasan diambilnya dengan jumlah lebih besar.
Ia menyebut sabu itu ditanam orang suruhan Dedi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Ia menambahkan, selanjutnya dia bertugas memecah menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.
Adapun rute yang seringkali dia beroperasi mulai Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang dan Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah sebesar Rp 75 ribu dan bisa ikut memakai. Rencana kemarin ada 12 titik penempatan pengambilan sabu. Itu pada dua wilayah dibagi ke beberapa Dusun atau Desa," katanya
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas.
AKBP Gatot mengungkapkan, kronolis pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus.
• Bek Klub Eropa Berdarah Jateng Yakin Segera Dapat Panggilan dari Timnas Indonesia, Ini Sosoknya
• Sedekah Laut di Batang Digelar Sederhana Karena Pandemi Covid-19
• Kelompok Wanita Tani Asal Tegal Olah Bawang Menjadi Penyedap Black Garlic
• Bagaimana Jika Calon Bupati atau Wakilnya Positif Covid-19? Ini Penjelasan KPU
"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing No 2, Rt 1/Rw 6, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya
Pihaknya menjelaskan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 3 buah sabu dalam kemasan dilapisi tisu dan dilakban.
Saat bersamaan tersangka turut dilakukan penangkapan. Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah alat hisap, timbangan elektrik dan dua buah handphone.
"Kepada tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jangka hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya (ris)