Berita Jateng
Bagaimana Jika Calon Bupati atau Wakilnya Positif Covid-19? Ini Penjelasan KPU
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon (paslon).
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan membawa hasil tes swab covid-19.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, prasyarat tambahan itu harus dipenuhi bagi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang hendak mendaftar di KPU mulai 4 September nanti.
Mereka harus menunjukkan hasil laboratorium tes covid-19 sebelum menjalani serangkaian verifikasi berkas guna mencegah penyebaran covid-19.
"Iya benar harus bawa hasil tes swab masing-masing orang. Terlepas hasilnya positif maupun negatif," terangnya di Kendal, Kamis (3/9/2020).
• Teknologi Ultrafine di Slawi Bisa Pangkas Waktu Dormansi Bawang Putih
• 5 Hari Dirawat, Tersangka Pembakar Anak Istri Ikut Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 80 Persen
• Pengurus Dharma Wanita Kota Tegal Periode 2019-2024 Dikukuhkan
• Wawali Kota Tegal Beberkan Cara Optimalkan Pembelajaran Jadak Jauh dengan Media Massa
Jika tertera negatif covid-19 pada hasil laboratorium, calon berhak mengikuti verifikasi berkas secara langsung dilanjutkan tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Kota Semarang.
Sedangkan bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 melalui hasil tes swab, tidak diperkenankan ikut mendaftar langsung ke KPU.
Verifikasi berkas dilakukan secara online dengan menggunakan video call.
Meski dalam keadaan positif covid-19, tidak menggugurkan status menjadi bakal calon.
Namun, diwajibkan untuk menjalani isolasi terlebih dahulu hingga dinyatakan negatif melalui tes swab ulang.
Juga tidak bisa langsung menjalani tes kesehatan sebagai bakal calon.
"Prosedurnya harus isolasi terlebih dahulu sampai dinyatakan kondisinya sudah sehat dan hasil tes swabnya negatif Covid-19."
"Kalau yang negatif covid-19 secara langsung nanti kita berikan surat pengantar tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang pada 8-9 September," jelas Hevy.
Sesuai jadwal, paslon bisa mendaftarkan diri ke KPU setempat pada Jumat-Minggu, 4-6 September.
Khusus 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00. Sedangkan 6 September, waktu pendaftaran diperpanjang dari 08.00 - 24.00 WIB.
Menjelang H-1 pendaftaran paslon di KPU, baru dua pasangan calon yang sudah mengantongi rekomendasi dari DPP masing-masing untuk maju pada Pilkada Kendal Desember nanti.