Berita Kendal
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Hari Ini Dibuka, Rombongan yang Hadir Dibatasi
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftar Pilkada 2020
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019.
Jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi. Sehingga syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal memperoleh sembilan kursi atau sekitar 146.466 perolehan suara sah.
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 4 September 2020 Ada di Tiga Lokasi
• Jadwal Acara TV Jumat 4 September 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, MNC TV, GTV, ANTV dan Lainnya
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Jumat 04 September 2020, Hujan Lokal pada Malam Hari
"Jadi, parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat, bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya," katanya.
Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan, pihaknya akan menempatkan anggota di kantor KPU Kendal untuk menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami akan menempatkan personel untuk pengamanan baik di kantor KPU maupun Bawaslu. Selama pendaftaran pasangan calon, kekuatan personel untuk mengamankan kantor KPU kami tambah," tuturnya. (Sam)