Berita Cilacap
Polisi Tangkap Komplotan Garong Toko Emas Gandrungmangu Cilacap, Kapolres: Dua Lainnya Masih Buron
Polisi Tangkap Komplotan Garong Toko Emas Gandrungmangu Cilacap, Kapolres: Dua Lainnya Masih Buron
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Kawanan garong menyatroni toko emas Lancar Rejeki, di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada Jumat, (24/7/2020) yang lalu sekira pukul 12.30 WIB.
Kini polisi dari jajaran Polres Cilacap diback-up Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah, telah berhasil meringkus dua anggota komplotan garong perhiasan di toko emas tersebut.
Dala perkara ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Yakni ASH alias Toto (54) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.
• Farikhin Klaim Penjualan Batik Tegalan Khas Tegal Kembali Menggeliat setelah Dihantam Pandemi
• 8 ASN di Cilacap Positif Covid-19, 500 Orang Menunggu Hasil Swab
• Pemuda Asal Lampung Gantung Anak dari Pacarnya di Pohon Sawit Karena Cemburu
• Tinjau Industri Batik Tegalan, Dedy Yon: Kami Sedang Galakkan Pemberdayaan Ibu-ibu Rumah Tangga
Diketahui bahwa ASH berperan sebagai otak pencurian.
Kemudian ada KH alias Dayat (49) warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
"Diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan jalan memanjat tiang antena TV dan merusak atap toko (asbes) kemudian memotong besi tralis diatas ternit," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, kepada Tribunpantura.com, sebagaimana dalam rilis Jumat (4/9/2020).
Kapolres melanjutkan jika pelaku menjebol atap dan turun dengan menggunakan tali tambang.
"Jadi pelaku masuk ke dalam toko dengan jalan memanjat tiang antena TV dan merusak atap toko (asbes).
Kemudian memotong besi tralis diatas ternit selanjutnya menjebol ternit dan turun dengan menggunakan tali tambang," jelasnya.
Kapolres Cilacap menambahkan jika sebelum melakukan aksinya, para tersangka ternyata mengamati kebiasaan dari toko emas tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Karena mengamati toko emas tersebut, para tersangka mengetahui kebiasaan toko akan tutup pada saat Salat Jumat.
"Tersangka melakukan aksinya, ketika pemilik sedang pelaksanaan Salat Jumat, dan toko dalam keadaan tertutup," tandasnya.
Pihaknya menduga para pelaku adalah professional, karena melakukan pengintaian selama dua bulan.
Petugas terus melakukan pengembangan kasus, dengan mencari barang bukti emas yang dijual dari para penadah.
"Karena berdasarkan modus operandi waktu pemantauan yang lebih dari dua bulan kita menduga kegiatan tersebut dilakukan di tempat lain atau antar propinsi dan mengecek tempat lain," Tambahnya.
Polisi juga masih penyelidikan dan melakukan pencariaan terhadap dua tersangka lainnya.
Atas aksi kejahatan tersebut ada berbagai macam jenis perhiasan yang kurang lebih 2 kilogram senilai Rp700 juta raib.
Salah seorang tersangka, Toto mengaku baru pertama kali ini melakukan aksinya kejahatan tersebut.
Dia mengaku tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.
"Ketika makan di depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kenceng, lalu saya perhatian.
Emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari," jelasnya.
Dia mengaku berprofesi sebagai penjual kayu telah melakukan aksinya bersama tiga rekannya.
Setelah berhasil membawa kabur emas-emas tersebut lalu dibawa pergi keluar kota.
Para tersangka akan dikenakan dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan dan pertolongan jahat sebagai mana dimaksud sesuai pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jti)
• Update Kecelakaan Sultan Agung Semarang: Korban Meninggal Dunia Seorang PNS
• 100 Polisi Dikerahkan untuk Mengamankan Lokasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakilnya di Pekalongan
• Museum Situs Semedo Kabupaten Tegal Direncanakan Beroperasi Tahun 2021, Ini Isinya
• Bayar Buzzer 6 Kali Lipat Lebih Mahal untuk Serang Messi, Presiden Barcelona Diperiksa Polisi