Berita Semarang

Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara

Seorang pemuda bernama Vero Yulianto (26) alias Borok diringkus Polsek Semarang Utara lantaran meresahkan warga.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Vero Yulianto (26) alias Borok warga Kelurahan Plombokan Semarang Utara membawa senjata tajam jenis pedang di Polsek Semarang Utara, Senin (31/8/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Seorang pemuda bernama Vero Yulianto (26) alias Borok diringkus Polsek Semarang Utara lantaran meresahkan warga.

Borok dinilai meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam jenis pedang.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin menuturkan, tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin.

ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi

36 Karyawan RSUD Sragen Positif Covid-19 Cuma 5 yang Statusnya Tenaga Kesehatan

Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya

Senjata tajam yang dibawa jenis pedang dengan ukuran panjang sekitar 90 sentimeter.

"Pelaku Vero Yulianto warga Kelurahan Plombokan Semarang Utara," katanya kepada Tribun-Pantura.com, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan AKP Sarimin, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari warga Plombokan yang menyebutkan ada beberapa pemuda yang sedang pesta minuma keras (miras).

Mereka pesta miras di Jalan Gondomono RT 11 RW 03 Kelurahan Plombokan Semarang Utara.

Di antara pemuda tersebut ada yang terlihat membawa sajam, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 16.00.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Semarang Utara langsung mendatangi tempat kejadian," ujarnya.

Setiba di lokasi, kumpulan pemuda tersebut sempat berhamburan melarikan diri.

Namun atas kesigapan petugas tersangka Borok berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Borok mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Tujuannya membawa senjata tajam lantaran untuk berjaga-jaga.

Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 6 September 2020

Kantongi Dukungan 3 Partai, Ali-Yekti Susul Daftar Sebagai Bapaslon Bupati di KPU Kendal

Isuzu Elf Terguling di Bergas Kabupaten Semarang, Tujuh Penumpangnya Luka-luka

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Menurut AKP Sarimin, diduga tersangka juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Jalan Srikandi Raya Plombokan pada Selasa (21/7/2020).

Korban penganiayaan warga perantau yang indekos di tempat tersebut.

"Korban tidak bisa dihubungi hingga sekarang namun kejadian ini akan terus kami dalami," tandasnya.

(Iwn)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved