Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang ke Tiga Hari Ini, Berikut Agendanya
Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran etik.
TRIBUN-PANTURA.COM - Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran etik.
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan pada hari Selasa (8/9/2020) hari ini.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan Firli selaku terperiksa.
"Ya (sidang hari ini), (agendanya) pemeriksaan terperiksa," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
• Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo.
• Sedapnya Nasi Adep-adep Khas Tegal, Kuliner yang Berasal dari Tradisi Pernikahan
• Ganjar Sebut Seluruh Calon Taruna Akmil yang Positif Covid-19 Sudah Sembuh Semua
Sidang etik Firli akan digelar secara tertutup di Gedung ACLC KPK pada pukul 14.00 WIB siang nanti.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Firli setelah dua sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada dua sidang pertama tersebut, Firli tidak memberi banyaknya komentar usai menjalani sidang.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya. Saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ujar Firli dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 8 September 2020
• Remaja 17 Tahun Jual Pacarnya yang Berusia 15 Tahun di MiChat Seharga Rp 300 Ribu Sekali Kencan
• Diguyur Hujan Lokal Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang 8 September 2020
Diketahui, Firli disidang etik setelah diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.