Berita Regional
Paguyuban Tunggul Rahayu Klaim Punya 13.000 Anggota, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri
Paguyuban Tunggul Rahayu Klaim Punya 13.000 Anggota, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri
TRIBUNPANTURA.COM, GARUT - Paguyuban Tunggal Rahayu, mengaku mempunyai 13.000 anggota, yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tunggul Rahayu menyita perhatian setelah mengubah lambang negara dan mencetak uang sendiri.
"Jumlah anggota ada 13.000 lebih di 34 provinsi," jelas Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman kepada wartawan, Kamis (10/09/2020) di Mapolres Garut.
• Trump Sebut Kim Jong Un Ceritakan Bagaimana Ekskusi Sang Paman: Dia Jauh Lebih Pintar
• Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung Positif Terinfeksi Corona, Ini Penjelasan Tim Ahli
• Jakob Oetama Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Petia Jenazah Diangkat Prajurit TNI
• Tinjau Langsung Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Temanggung, Ini Kata Ganjar
Banyaknya jumlah anggota paguyuban itu, menurut Sutarman, karena organisasinya yang didirikan sejak awal tahun 2018 tersebut sebagai induk atau pimpinan pusat Ampera di 34 provinsi.
Menurut Sutarman, organisasi yang dibentuknya bukanlah kerajaan atau lainnya.
Organisasinya hanyalah perkumpulan biasa yang didirikan untuk mempersatukan silsilah keluarga anak bangsa.
Sutarman membantah dirinya melakukan perekrutan anggota hingga mengajak orang masuk organisasinya secara paksa.
Apalagi sampai memungut iuran dari para anggotanya.
Namun, Sutarman mengakui dirinya membuatkan kartu bagi para anggotanya.
"Untuk urusan keuangan saya serahkan kepada pengurus yang lain," katanya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng ditemui di Mapolres Garut mengungkapkan, pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua Paguyuban Tunggal Rahayu hari ini.
Surat panggilan telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.
Menurut Maradona, sampai saat ini status Sutarman masih sebagai saksi.
Namun, untuk kasus dugaan penipuan, bisa jadi Sutarman akan segera menjadi tersangka mengingat fakta yang didapat cukup kuat.
"Kalau kasus yang lain-lain, kita belum bisa pastikan. Karena masih harus memeriksa saksi-saksi," katanya.